You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Gampong Matang Weng
Gampong Matang Weng

Kec. Simpang Ulim, Kab. Aceh Timur, Provinsi Aceh

Selamat Datang di Website Resmi Gampong Matang Weng Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur Sejarah Gampong

PEMBAGIAN ZAKAT PADI GAMPONG MATANG WENG TAHUN 2025

Gampong Matang Weng 04 Mei 2025 Dibaca 144 Kali
PEMBAGIAN ZAKAT PADI GAMPONG MATANG WENG TAHUN 2025

MATANG WENG : 03 Mei 2025 "Pembagian Zakat padi" Menyalurkan Kesejahteraan masyarakat Sesuai Syariat islam.

 

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki fungsi sosial dan spiritual. Kewajiban ini tidak hanya sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai sarana untuk mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat. Dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60, Allah SWT telah menjelaskan secara jelas tentang delapan golongan (ashnaf) yang berhak menerima zakat.

 

Pembagian zakat harus dilakukan dengan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak. Adapun delapan golongan penerima zakat tersebut adalah:

 

1.Fakir – Mereka yang tidak memiliki penghasilan dan sangat membutuhkan bantuan untuk bertahan hidup.

 

2.Miskin – Mereka yang memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

 

3.Amil – Petugas yang mengelola, mengumpulkan, dan menyalurkan zakat.

 

4.Muallaf – Orang yang baru memeluk Islam atau yang masih lemah imannya agar hatinya lebih dekat kepada Islam.

 

5.Riqab – Budak yang ingin memerdekakan diri, meski saat ini konteksnya jarang ditemukan.

 

6.Gharim – Orang yang terlilit utang dan tidak mampu membayarnya, selama utangnya bukan untuk perbuatan maksiat.

 

7.Fi Sabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk pendakwah, pelajar, atau kegiatan keagamaan.

 

8.Ibnu Sabil – Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.

 

Distribusi zakat yang tepat dapat menjadi solusi nyata dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, penting bagi lembaga zakat maupun individu untuk memahami dan melaksanakan pembagian zakat sesuai dengan syariat Islam.

 

Dengan zakat, umat Islam diajarkan untuk peduli terhadap sesama dan memperkuat ikatan sosial. Zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kasih sayang terhadap mereka yang membutuhkan.

APBG 2016 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 59.195,29 Rp 1.679.179.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.599.179.000,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 80.000.000,00
0%

APBG 2016 Pendapatan

Hasil Usaha Gampong
Rp 0,00 Rp 57.587.900,00
0%
Lain - Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Rp 59.195,29 Rp 0,00
100%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 583.198.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 1.012.000,00
0%
Alokasi Dana Gampong
Rp 0,00 Rp 137.336.100,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 0,00 Rp 900.045.000,00
0%

APBG 2016 Pembelanjaan

Rp 0,00 Rp 180.536.100,00
0%
Rp 0,00 Rp 12.711.000,00
0%
Rp 0,00 Rp 318.429.700,00
0%
Rp 0,00 Rp 30.766.000,00
0%
Rp 0,00 Rp 126.991.000,00
0%
Rp 0,00 Rp 676.572.000,00
0%
Rp 0,00 Rp 9.000.000,00
0%
Rp 0,00 Rp 21.740.000,00
0%
Rp 0,00 Rp 172.533.000,00
0%
Rp 0,00 Rp 14.000.000,00
0%
Rp 0,00 Rp 33.957.900,00
0%
Rp 0,00 Rp 1.942.300,00
0%